Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung: Untung Habib Rizieq Gak Bilang 'Sampai Ketemu di Pengadilan Rakyat'

Rocky Gerung: Untung Habib Rizieq Gak Bilang 'Sampai Ketemu di Pengadilan Rakyat' Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pandangannya terkait Mantan Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), yang menolak opsi untuk meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Rocky, ada kasak-kusuk yang terjadi di belakang layar persidangan

Baca Juga: Bukan Grasi, Harusnya Jokowi Beri Ini ke Habib Rizieq

"Ini dari teori teater, ada yang keluar dari alam bawah sadar sang hakim yang tiba-tiba terucap. Publik kemudian menerka bahwa hakim disuruh oleh presiden," ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (25/6).

Rocky mengatakan bahwa terlepas dari aturan hukum, publik sebenarnya bisa membaca psikologi sang hakim. "Hal itulah yang kemudian menjadi keonaran baru di masyarakat," katanya.

Filsuf itu menilai jika publik menilai permainan dalam sidang tersebut terlalu lama, publik menjadi tak lagi percaya dengan keputusan pengadilan. "HRS bahkan bilang sampai ketemu di pengadilan akhirat," ungkap Rocky.

Menurut Rocky, hal itu diucapkan oleh HRS karena grasi tertinggi dalam keyakinan orang yang percaya teologi memang ada di akhirat.

"Untung HRS enggak bilang 'Sampai ketemu di pengadilan rakyat'. Wah, itu dia bisa kena lagi dianggap makar," tuturnya.

Akademisi itu memaparkan bahwa kalimat tersebut juga diucapkan oleh seorang habib yang paham terkait akibat-akibat perbuatan di dunia dan konsekuensinya di akhirat. "Pengacara HRS itu bisa bandingkan ekspresi hakim selama jalannya sidang dan saat dibilang HRS seperti itu," papar Rocky.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: