Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri Vonis 4 Tahun Penjara ke Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat Kelak!

Beri Vonis 4 Tahun Penjara ke Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat Kelak! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa soal pengadilan di akhirat. Aziz melempar peringatan itu untuk merespons putusan vonis empat tahun penjara buat kliennya dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Sampai jumpa majelis hakim dan para jaksa serta pihak lain yang terlibat dalam ketidakadilan ini dalam pengadilan di akhirat kelak," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).

Baca Juga: Tolak Ajukan Pengampunan ke Jokowi, HNW Dukung Habib Rizieq: Sangat Wajar...

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, masih banyak kebohongan publik yang patut diduga menimbulkan keonaran dan keresahan. Namun, tidak dipersoalkan dan diproses hukum.

"Penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini dan dugaan kriminalisasi ulama serta masyarakat yang sangat kuat ini jelas musibah bagi keadilan di republik," tutur Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan, Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: