Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Jokowi Kena Gugat ke PTUN, Moeldoko Cs Disebut Haus Kekuasaan

Menteri Jokowi Kena Gugat ke PTUN, Moeldoko Cs Disebut Haus Kekuasaan Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencibir langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengugat keputusan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai wujud haus kekuasaan.

“Sungguh perbuatan tercela dan memalukan. Sikap KSP ini memperlihatkan gila kekuasaan,” cibir Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Ssttt... Diam-diam Presiden Jokowi Akan Menyetujui KLB Demokrat Moeldoko Cs

Menurut Kamhar, Moeldoko Cs tak punya legal standing untuk mengatasnamakan atau membawa-bawa Partai Demokrat. Karena, Pemerintah melalui Kemenkumham sudah secara resmi mengesahkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Sebagai Kepala KSP, lanjutnya, tindakan Moeldoko ini mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan Pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan Undang-Undang untuk menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal. Dan, tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan Pemerintah.

Kamhar mengaku, tidak menduga Moeldoko belum menerima keputusan Menkumham. Dia mengira, keputusan Menkumham pada Maret lalu, berdekatan dengan bulan suci Ramadan, membuat Moeldoko Cs merenung dan menyadari kesalahannya. Kemudian, meminta maaf kepada kader Partai Demokrat dan seluruh rakyat Indonesia atas kegaduhan yang diperbuatnya yakni ingin membajak Partai Demokrat dan membajak demokrasi.

Kamhar menyayangkan, Moeldoko membuat ulah dan kegaduhan politik baru. Apalagi terjadi di tengah melonjaknya pasien Covid-19. “Ini menunjukkan, (Moeldoko Cs) tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan. Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya,” sindirnya lagi.

Dia meminta, Presiden Jokowi menegur yang bersangkutan. Moeldoko tidak pantas mengemban amanat sebagai KSP yang menerima gaji dari pajak rakyat.

“Kami menyadari menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif Presiden. Namun, kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu,” cetusnya.

Kahmar mengungkit pernyataan Moeldoko sebelum menyelenggarakan KLB abal-abal.

“Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi, dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing. Sekali lagi itu memalukan,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Moeldoko Cs, melalui kuasa hukum Demokrat kubu KLB Deli Serdang, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN, Jumat (25/6). Isi gugatannya, meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Hasil KLB Deli Serdang mengangkat Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: