Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Habib Rizieq, Rocky Gerung Kasih Tudingan Tajam: Hakim Disuruh Presiden Jokowi

Soal Kasus Habib Rizieq, Rocky Gerung Kasih Tudingan Tajam: Hakim Disuruh Presiden Jokowi Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi -

Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pandangannya terkait mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak opsi untuk meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Rocky, ada kasak-kusuk yang terjadi di belakang layar persidangan.

"Ini dari teori teater, ada yang keluar dari alam bawah sadar sang hakim yang tiba-tiba terucap. Publik kemudian menerka bahwa hakim disuruh oleh presiden," ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, belum lama ini.

Baca Juga: Diejek Soal Jokowi 3 Periode, Qodari Balas Rocky Gerung: Nggak Tahu Cara Berpikir...

Rocky mengatakan bahwa terlepas dari aturan hukum, publik sebenarnya bisa membaca psikologi sang hakim.

"Hal itulah yang kemudian menjadi keonaran baru di masyarakat," katanya.

Filsuf itu menilai jika publik menilai permainan dalam sidang tersebut terlalu lama, publik menjadi tak lagi percaya dengan keputusan pengadilan.

"HRS bahkan bilang sampai ketemu di pengadilan akhirat," ungkap Rocky.

Menurut Rocky, hal itu diucapkan oleh HRS karena grasi tertinggi dalam keyakinan orang yang percaya teologi memang ada di akhirat. "Untung HRS enggak bilang 'Sampai ketemu di pengadilan rakyat'. Wah, itu dia bisa kena lagi dianggap makar," tuturnya.

Akademisi itu memaparkan bahwa kalimat tersebut juga diucapkan oleh seorang habib yang paham terkait akibat-akibat perbuatan di dunia dan konsekuensinya di akhirat.

"Pengacara HRS itu bisa bandingkan ekspresi hakim selama jalannya sidang dan saat dibilang HRS seperti itu," papar Rocky.

Baca Juga: Soal Plt Anies Pilihan Jokowi, Pengamat: Dari Lingkungan Istana

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: