Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Murabahah?

Apa Itu Murabahah? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel

Rukun murabahah yaitu adanya penjual, pembeli, objek jual beli, harga dan ijab qobul. Adapun syarat dan rukun akad murabahah yaitu:

  1. Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat
  2. Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan
  3. Adanya objek akad
  4. Adanya barang atau objek yang akan dijual
  5. Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama. Penjual harus memberitahukan harga pokok beserta besaran keuntungan yang diinginkan kepada pembeli
  6. Ijab dan qabul

Kelebihan menggunakan akad murabahah yaitu keuntungan dapat diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi. Itu pun berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Margin atau keuntungan murabahah pun bersifat tetap, dan jika sudah disepakati maka tidak dapat diubah.

Selain itu, jika transaksi Murabahah dilakukan secara kredit, maka dinilai memiliki resiko yang lebih rendah karena tidak berhubungan dengan kondisi usaha nasabah tersebut, baik itu mengalami untung maupun rugi. Transaksi utang - piutang wajib diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jenis Murabahah

1. Akad Murabahah dengan Pesanan

Penjual melakukan pembelian barang setelah ada pesanan yang berasal dari pembeli. Dalam hal tersebut pesanan bisa bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang sudah dipesannya.

Apabila bersifat mengikat, maka pembeli harus membeli barang yang sudah dipesan dan tidak bisa untuk dibatalkan. Namun, jika pesanan tersebut bersifat tidak mengikat maka pembeli bisa membatalkan untuk membeli barang yang sudah dipesan.

Dalam murabahah pesanan mengikat, jika barang murabahah yang sudah dibeli oleh penjual dari produsen mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan ke pembeli. Maka penurunan nilai menjadi tanggungan atau beban penjual serta mengurangi akad.

2. Akad Murabahah tanpa Pesanan

Penjual melakukan pembelian barang ke produsen tanpa harus ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: