Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Salah Sasaran, Risma Mau Salurkan Bansos Pakai Fintech

Cegah Salah Sasaran, Risma Mau Salurkan Bansos Pakai Fintech Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial menyiapkan inovasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Inovasi tersebut yakni menggunakan financial technology (fintech). Penggunaan fintech dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan penyaluran bansos. Sekaligus memudahkan upaya pengawasan dan pengendalian.

“Sesuai Perpres bansos melalui Himbara, namun seiring perkembangan tidak mungkin lagi manual tanpa bantuan teknologi,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Potensi Besar, Dana Syariah: Indonesia Butuh Tambahan Pelaku Fintech Syariah

Dibandingkan dengan alat berbasis teknologi, penggunaan dan proses manual dinilai banyak kekurangan terlebih untuk pengawasan dan pengendalian program.“Penggunaan alat secara manual masih banyak kekurangan dan tidak tepat sasaran bagi para Penerima Manfaat (PM),” ungkap Mensos.

Risma menambahkan penggunaan  fintech dalam penyaluran bansos merupakan sistem yang digunakan hampir di seluruh dunia. “Kami welcome dengan fintech yang saat ini hampir di seluruh dunia digunakan keuangan yang berbasis digital tersebut,” katanya.

Kelebihan inovasi fintech dalam penyaluran bansos, yaitu selain lebih cepat dan akurat, tapi juga lebih efektif dan efisien.“Jelas itu akan sangat berpengaruh tidak hanya untuk memudahkan pengendalian, kontrol dan pengawasan,” tambahnya.

Risma mengungkapkan pada awal ditunjuk menjadi Menteri Sosial (Mensos), Presiden menunjukan hasil survei kedua tentang pemanfaatan bansos oleh para penerima.

Nah, penggunaan fintech dapat mendeteksi penerima manfaat yang membelanjakan bansos diluar ketentuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: