Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Harsen Laboratories dan 8 Rumah Sakit Lakukan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19

PT Harsen Laboratories dan 8 Rumah Sakit Lakukan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19 Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Harsen Laboratories bersama dengan delapan rumah sakit melakukan uji klinis terhadap Ivermectin untuk mengetahui efektivitas obat tersebut dalam melawan virus Covid-19.

Delapan rumah yang dimaksud di antaranya adalah RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS Sulianti, RS Adam Malik, dan RS Pontianak.

Baca Juga: Moeldoko Klaim Ivermectin Efektif Manjur Sembuhkan Covid-19

"Uji klinis juga dilakukan bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Pusat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengeluarkan surat izin edar sebagai obat Covid-19," jelas Communication Director PT Harsen Laboratories Iskandar Purnomohadi dalam diskusi virtual, Senin (28/6/2021).

Hasil kajian PT Harsen Laboratories menunjukkan pasien Covid-19 yang mengonsumsi Ivermectin rata-rata mengalami kesembuhan dalam kurun waktu 7 hingga 10 hari.

Berdasarkan hasil tersebut, PT Harsen Laboratories segera menghubungi Duta Besar RI di Slovakia untuk mendapatkan contoh emergency use authorization (EUA). Slovakia merupakan negara pertama yang mengeluarkan EUA Ivermectin sebagai obat terapi penanganan Covid-19.

Iskandar menjelaskan, PT Harsen Laboratories mendapatkan arahan dari Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko untuk segera mengurus izin BPOM untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Moeldoko sendiri percaya Ivermectin efektif digunakan untuk menyembuhkan Covid-19. Dia telah mendistribusikan Ivermectin ke anggota HKTI di seluruh Indonesia sebagai upaya menghadirkan solusi di tengah situasi kritis kelonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: