Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terang-terangan Ada Aturan Rektor UI Tak Boleh Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Bagaimana Gak Bangkrut!

Terang-terangan Ada Aturan Rektor UI Tak Boleh Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Bagaimana Gak Bangkrut! Kredit Foto: Instagram Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kritik BEM UI kepada Presiden Joko Widodo yang berujung pemanggilan rektorat kini merembet ke status rektor UI, Prof Ari Kuncoro.

Kini, publik ramai-ramai mempertanyakan status rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro. Selain sebagai rektor UI, ia diketahui merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan tersebut pun dipersoalkan lantaran dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.

Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

(a) pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. (b) pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. (c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

(d) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau. (e) pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Merujuk pada aturan tersebut, publik pun mendesak kepada Rektor UI untuk meletakkan salah satu jabatannya.

"Hei Rektor UI, mundur dari rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Keppres yang melarang!" kritik ekonom senior Rizal Ramli , Senin (28/6).

Hal yang sama juga disampaikan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara. Rektor UI pilih salah satu aja, mau jadi rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?" tegas Fadli Zon. (RMOL)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: