Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Pertamina Harus Naikkan Harga Jual BBM!

Pengamat: Pertamina Harus Naikkan Harga Jual BBM! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lonjakan harga minyak dunia yang cukup signifikan sejak Maret 2021 telah membuat perusahaan-perusahaan minyak internasional melakukan penyesuaian harga. Tak terkecuali di Indonesia. Sejumlah SPBU swasta seperti Shell, Vivo, AKR dan semacamnya telah menaikkan harga jual sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia. Meski demikian, PT Pertamina (Persero) diketahui sejauh ini masih belum melakukan hal serupa dan tetap menjual BBM dengan harga lama. Kebijakan mempertahankan harga lama ini dikhawatirkan dapat merugikan perusahaan milik pemerintah tersebut. “Makanya (Pertamina) harus (menaikkan harga BBM). Kalau tidak Pertamina bisa rugi besar dari selisih kenaikan harga minyak dunia itu. Sejak tiga bulan terakhir ini saja bisa ditengarai (Pertamina) sudah menanggung kerugian cukup besar dari penjualan BBM (dengan harga lama),” ujar Pengamat Energi, Inas Nasrullah Zubir, Selasa (8/6).

Secara lebih detil Inas mencontohkan bahwa BBM jenis Pertamax yang dijual di SPBU Jawa-Bali dengan harga Rp9.000 per liter. Dengan harga jual tersebut saja, menurut Inas, Pertamina pada dasarnya telah mengalami kerugian sebesar Rp1.810 per liter. Kerugian Pertamax sebesar itu diperhitungkan Inas berdasarkan harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar US$70,08. Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah US$67,01, Maret 2021 US$71,53 dan April 2021 US$71,71. Dari rata-rata MOPS tersebut, maka jika Freight sebesar US$2, dapat ditetapkan bahwa harga landed Pertamax adalah ((70,08+2)) x 14.400)/159= Rp 6.528 per liter.

Sementara itu, lanjut Inas, berdasarkan Permen ESDM No. 62/2020, bahwa badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp1.800 dan margin 10%. Dengan begitu maka harga jual Pertamax sebelum pajak menjadi sebesar Rp9.160,80 per liter. Sementara terkait pajak, Inas menjelaskan bahwa pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3%, PPN 10%, dan PBBKB 5%. “Dengan begitu maka jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, akan diperoleh angka Rp 1.649. Jadi seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter. Sehingga jelas ketika Pertamax saat ini dijual dengan harga Rp9.000 per liter, maka sudah ada kerugian Rp1.810 per liter yang harus ditanggung Pertamina,” tutur pria yang juga merupakan mantan anggota Komisi VII DPR RI ini.

Perhitungan itu, lanjut Inas, baru sebatas satu jenis produk saja yaitu Pertamax dan belum memperhitungkan berbagai jenis produk yang lain. Karenanya, atas pemikiran tersebut, Inas pun meminta Pemerintah agar segera bertindak dengan melakukan penyesuaian harga BBM sesuai dengan kondisi harga minyak dunia terkini. Pemerintah disebut Inas harus segera menentukan harga BBM yang baru dengan menyesuaikan harga MOPS tiga bulan terakhir. “Jika tidak segera (menyesuaikan harga) maka Pertamina akan semakin merugi,” tegas Inas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: