Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dirinya Bukan Pemegang Saham PT TIM

Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dirinya Bukan Pemegang Saham PT TIM Kredit Foto: Twitter/SumatraHeadline
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM). Sehingga, dinilai tidak tepat jika pihaknya harus bertanggung jawab dalam kasus dana talangan Sea Games 1997. 

Dimana, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM No.19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana dan PT Suryabina Agung.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bos Samsung Gak Habis-Habis, Presiden Korea Dianggap Gagal Jadi Pemimpin

Berita Acara Rapat PT TIM ini di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH. Hal ini sesuai  dengan  Notaris Leo Hutabarat, SH, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tang gal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta.

Status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

Karena itu tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana Sea Games ini tidak pas. 

Baca Juga: Fahri Hamzah Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Benur, Namanya Mencuat di Sidang Edhy Prabowo

Alasannya, subjek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM. Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.

“Jadi, Pak Bambang tidak mempunyai saham didalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” ujar Hardjuno yang didampingi  Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir dan  Affandi Affan di Jakarta, Rabu (30/6).

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

Dengan demikian, semakin menegaskan Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM tersebut. Ini sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada tahun 1998 sesuai. “Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bukti tanggungjawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI. Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia Sea Games.

Karena itu dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi. 

“Pemanggilan rapat pengurus PT Tim oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: