Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah, yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan shalat id di lapangan atau masjid/mushala seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.

"Tidak merekomendasikan shalat id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan shalat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum shalat id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari shalat wajib.

Jadi, kata dia, tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.

"Karena COVID-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan shalat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang shalat Idul Fitri yang lalu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: