Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Gratis Dongkrak Capaian Target Nasional 40 Persen

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Gratis Dongkrak Capaian Target Nasional 40 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya. Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen.

Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT. Surveyor Indonesia dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut, Agus meyakini target tersebut bisa tercapai. Baca Juga: Surveyor Indonesia dan BUMN Klaster Industri Sepakat Kembangkan IMRI dan IDMRI

Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia, Darwin Abas mengatakan meskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun ia optimis target angka rata-rata 40 persen dapat terealisasi. Apalagi, PTSI dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerjasama pemberian sertifkat TKDN gratis. 

“Tersedia 9n000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Kami berharap industri bisa memanfaatka ini sebaik mungkin,” kata Darwin dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021).Baca Juga: Surveyor Indonesia Berikan Label SafeGuard SIBV Pertama bagi BPKP, Alasannya...

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: