Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banding Karena Nggak Terima Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tidak Serahkan...

Banding Karena Nggak Terima Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tidak Serahkan... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis penjara selama empat tahun oleh majelis hakim atas kasus dugaan pemberitahuan bohong hasil swab test di RS Ummi, Bogor. 

Karena itu, pihaknya melalui tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengajukan banding. Baca Juga: Jamaah Habib Rizieq Dukung BEM UI Turunkan Jokowi, Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur!

Namun, ia mengaku pihaknya tidak menyerahkan bukti-bukti baru dan lebih memilih menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja, tidak dilihat," cetusnya, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021). Baca Juga: Benarkah Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Gegara Pengaruh Ahok?

Lanjutnya, ia mengatakan jika seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: