Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat

Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan-penyitaan yang dilakukan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021), Kuasa hukum pemohon, Fajar Gora, gugatan dilakukan karena aset yang disita tidak ada kaitan dengan kasus tersebut. Baca Juga: Perkuat Koordinasi, Ini yang Dilakukan LPS dan Kejaksaan Agung

Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut digelar PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan didampingi Panitera M Hoesna, Jumat (2/7). Namun, sayangnya, sidang harus ditunda lantaran pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dan akan dilanjutkan pada Senin 12 Juli 2021.

Sementara itu, Fajar mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021. Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum, IFG Gandeng Kejaksaan Agung

Sebelumnya, hakim bertanya apakah pemohon menjadi terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya atau tersangka dalam kasus PT Asabri. 

“Tidak (tersangkut perkara), makanya kami menggunggat penyitaan tersebut,” ujar Fajar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: