Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Saja Syarat Wajib Perjalanan Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali? Begini Ketentuan dari Kemenhub

Apa Saja Syarat Wajib Perjalanan Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali? Begini Ketentuan dari Kemenhub Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mendukung SE Satgas No.14/2021, Kementerian Perhubungan mengeluarkan teknis penyelenggaraan transportasi selama masa PPKM darurat. Pemberlakuan regulasi ini akan dimulai sejak 5 Juli 2021.

"Kalau kita merujuk SE Satgas Nomor 14 tahun 2021, Menhub juga telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Pemberlakuan itu akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Penting! Satgas Rilis Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Darurat

Beberapa ketentuan yang telah diatur oleh Menhub di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jauh dari/menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Ketentuan pengetatan tersebut juga berlaku untuk mobilitas di dalam Jawa dan Bali untuk moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus moda transportasi udara Jawa dan Bali, hasil tes yang berlaku hanya tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan serta sertifikat vaksin, sedangkan hasil antigen tidak berlaku.

4. Untuk pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori atau tidak diwajibkan.

5. Syarat vaksinasi diberikan pengecualian bagi pelaku perjalanan yang tidak atau belum menerima vaksin karena alasan medis pada periode perjalanan.

6. Penumpang perjalanan udara, laut, dan perjalanan diwajibkan mengisi e-HAC.

 

Selain ketentuan di atas, Menhub juga mengatur pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi saat PPKM darurat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kapasitas angkut transportasi udara maksimal 70 persen dengan jam operasional menyesuaikan jadwal maskapai.

2. Kapasitas transportasi darat maksimal 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan demand di lapangan.

3. Kapasitas transportasi penyeberangan maksimal 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan demand dan jadwal operasional kapal.

4. Kapasitas transportasi laut maksimal 70 persen dengan jam operasional menyesuaikan jadwal kapal.

5. Kapasitas kereta api antarkota maksimal 70 persen dengan jam operasional menyesuaikan jadwal kereta.

6. Kapasitas KRL maksimal 32 persen dengan jam operasional pukul 04.00-21.00 WIB.

7. Kapasitas KA perkotaan non-KRL maksimal 50 persen dengan jam operasional menyesuaikan jadwal kereta.

 

Menhub bersama dengan TNI/Polri, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait akan melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko yang telah ditentukan.

Selain itu, juga akan dilakukan random sampling antigen Covid-19 di terminal dan stasiun KA di wilayah aglomerasi. Budi berharap, masyarakat dapat patuh dan bekerja sama dalam mewujudkan pelaksanaan PPKM darurat sehingga tujuan penekanan kasus Covid-19 dapat tercapai.

"Kami mengharapkan Bapak, Ibu, dan semuanya memahami dan menyadari kalau bisa di rumah saja, tidak ada pergerakan, karena sangat membahayakan. Kalau kita kompak menerapkan itu [kebijakan PPKM darurat], Covid akan reda dan kita lebih leluasa," tutup Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: