Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Egois saat Kritis! MUI: Haram Menimbun Obat-obatan dan Oksigen

Jangan Egois saat Kritis! MUI: Haram Menimbun Obat-obatan dan Oksigen Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

Baca Juga: Beredar Rumor Oksigen Langka, Kemenkes: Stok Oksigen Indonesia Cukup!

Asrorun mengingatkan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan, "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".

Termasuk, memborong obat-obatan, vitamin, oksigen yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: