Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ssst... Beredar Perintah Pasang Foto Airlangga Hartarto, Demi 2024?

Ssst... Beredar Perintah Pasang Foto Airlangga Hartarto, Demi 2024? Kredit Foto: Instagram/Airlangga Hartarto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah surat perintah DPP Partai Golkar bernomor Sprin 23/DPP/Golkar/VII/2021 tertanggal 3 Juli beredar di jejaring WhatsApp sejak Sabtu (3/7). Surat itu mengatur tentang perintah pemasangan foto Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, di papan iklan berupa billboard atau videotron.

Dalam pertimbangan surat itu salah satunya mencantumkan keputusan Rapimnas Partai GOLKAR tahun 2021 yang menetapkan pemenangan Pilpres 2024 dan 2021 sebagai tahun sosialisasi media dan penggalangan opini. Kemudian, dasar penerbitan surat itu antara lain keputusan DPP Golkar tahun 2021 tentang pengusulan Airlangga sebagai Capres 2024 dari partai berlambang beringin rindang itu.

Baca Juga: Nyanyian Rocky Gerung: Ada Persaingan Antara Luhut dan Airlangga

Dokumen yang diteken Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua Umum Nurul Arifin itu ditujukan kepada ketua fraksi Golkar tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ketua DPD Golkar, dan ketua umum organisasi sayap parpol berlambang beringin, yaitu Ormas Hasta Karya. Selanjutnya, ketua dan anggota Fraksi Golkar di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten dan kota diperintahkan memasang foto Airlangga di papan iklan daerah pemilihan masing-masing.

Perintah yang sama juga ditujukan kepada ketua dan pengurus  DPD Golkar dan Ormas Hasta Karya. Surat tersebut juga memuat tentang petunjuk pemasangan foto Airlangga di papan iklan sebagaimana format terlampir.

Para pihak tersebut juga harus melaporkan pelaksanaan surat perintah itu kepada ketua umum DPP Golkar up. waketum Kominfo. Pemasangan iklan melalui billboard/videotron itu berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

"Melaksanakan perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar," demikian bunyi poin terakhir perintah tersebut.

Namun, Lodewijk F Paulus maupun Nurul Arifin tidak merespons pertanyaan JPNN.com soal surat tersebut ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: