Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNA Masih Bisa Masuk RI, Luhut Anggap Tak Ada Masalah

WNA Masih Bisa Masuk RI, Luhut Anggap Tak Ada Masalah Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah lonjakan angka kasus Covid-19, pemerintah hingga saat ini belum menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah  telah memperketat aturan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia .

Baca Juga: Bikin Nyes Sampai Dengkul Lemes, Hitungan Pak Luhut Jika Kasus Covid Tembus 40-50 Ribu Sehari

Aturan ketat ini diambil menyusul ledakan angka kasus Covid-19. Menurut Luhut setiap warga asing yang datang yang hendak masuk Indonesia wajib memiliki kartu vaksinasi sebagai bukti yang bersangkutan sudah divaksinasi hingga dosis kedua.

"Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Selain itu, sebelum datang ke Indonesia, WNA tersebut harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan juga akan dilakukan tes PCR kembali.

“Dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu, dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar," jelas Luhut. Prosedur yang serupa kata Luhut juga dilakukan di dunia. Namun masa karantinanya berbeda-beda, ada yang 8 hari, 14 hari, dan 21 hari.

Namun demikian, berdasarkan hasil studi, pemerintah menetapkan masa karantina di Indonesia bagi WNA selama 8 hari. "Jadi sebenarnya nggak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong ya nggak ngerti masalah jangan terlalu cepat ngomong. Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan begitu,” tegas Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: