Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pantesan Anies Ngamuk-Ngamuk, Ternyata Begini Ancaman dari Bos-Bos yang Paksa Karyawannya WFO

Pantesan Anies Ngamuk-Ngamuk, Ternyata Begini Ancaman dari Bos-Bos yang Paksa Karyawannya WFO Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Polda Metro Jaya menyebutkan alasan pegawai perusahaan non esensial dan non kritikal tetap bekerja di kantor atau "work from office" (WFO) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena khawatir dipecat manajemen perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan salah satu alasan pemaksaan diri berangkat ke kantor karena khawatir dipecat perusahaan.

"Ada yang bilang bahwa dia akan dipecat lah kalau tidak masuk kerja. Padahal sudah ditentukan sektor pekerjaan yang nonesensial tidak boleh (WFO)," ujar Yusri di Jakarta, Selasa.

Sektor pekerjaan yang dianggap esensial dan kritikal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri itu terdapat aturan bahwa karyawan kantor untuk sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial diminta 50 persen maksimal pekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Faktanya, kata Yusri, pada hari kerja pertama selama PPKM Darurat, Senin, masih banyak pekerja pada sektor yang non esensial memaksakan diri untuk masuk kerja sehingga menimbulkan kemacetan di jalan.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah-marah karena ada perusahaan yang memaksa karyawannya untuk work from office (WHO). Anies tertangkap kamera geram dengan kelakuan para bos-bos perkantoran yang dinilainya "egois dan tak bertanggungjawab" atas naiknya kasus COVID 19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: