Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendorong Harmonisasi Regulasi BRIN

Mendorong Harmonisasi Regulasi BRIN Kredit Foto: Unsplash/Maarten van den Heuvel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melakukan tafsir sepihak tentang peleburan sejumlah institusi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), termasuk empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK).

Padahal, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) tidak mengamanatkan demikian.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam webinar Alinea Forum, bertajuk Harmonisasi Regulasi BRIN, Rabu (7/7/2021). Menurutnya, makna peleburan dan integrasi sangat berbeda.

UU Sisnas Iptek menjadi dasar berdirinya BRIN, adapun LPNK yang dikabarkan akan dilebur ke dalam institusi anyar tersebut, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Melebur, menurut Mulyanto, dapat diartikan menjadikan satu lembaga riset. Adapun integrasi adalah mengarahkan dan menyinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyesalkan hilangnya menteri sebagai penanggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam UU Nomor 11/2019. Padahal, pada umumnya kata menteri harus ada untuk menjalankan tugas dalam UU tersebut.

Menurut Mulyanto saat ini seperti ada "matahari kembar" di pemerintahan yang bergerak di bidang tersebut, yakni BRIN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bedanya, Ristek (Kemendikbudristek) berada di Komisi X DPR, sehingga mereka bisa hadir di sidang kabinet dan turut serta dalam pembentukan regulasi, sedangkan BRIN di Komisi VII DPR yang tentu tidak dapat turut serta dalam sidang kabinet. 

“Agar matahari kembar ini tidak terjadi, dia mendorong adanya harmonisasi regulasi tentang BRIN. Harmonisasi mendesak dilakukan agar muncul kepastian dunia iptek di masa depan,” tegas Mulyanto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: