Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Riset Tunjukkan Permenperin 3/2021 Sebabkan Kebangkrutan 40 Persen UMKM dan IKM Jawa Timur

Riset Tunjukkan Permenperin 3/2021 Sebabkan Kebangkrutan 40 Persen UMKM dan IKM Jawa Timur Kredit Foto: Bulog
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lakpesdam PW NU Jawa Timur telah melakukan riset terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021. Hasilnya menunjukkan sebanyak 259.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jawa Timur terpaksa menutup operasi bisnisnya. Angka tersebut setara dengan 40 persen dari total keseluruhan.

"Kami menyadari bahwa pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius masalah Covid-19 yang kembali meledak. Namun, dampak yang memprihatinkan dari pemberlakuan Permenperin 03/2021 ini juga perlu disikapi dengan serius dari berbagai pihak, baik pusat mauapun daerah," ujar Ketua Lakpesdam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Tanpa Ada Masa Transisi dan Berlaku Surut, Permenperin 03/2021 Dinilai Janggal

Kebijakan tersebut menyebabkan pelaku UMKM dan IKM Mamin mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas. Hal ini semakin mempersulit kondisi UMKM dan IKM Mamin di Jawa Timur terutama di masa pandemi.

"Pemerintah Jawa Timur maupun pemerintah pusat perlu menyikapi agar kondisi yang ditimbulkan karena Covid-19 dan beleid ini tidak semakin buruk dirasakan oleh masyarakat di Jawa Timur," tambah Listiyono.

Pasalnya, pasoka gula rafinasi di Jawa Timur menyebabkan kenaikan biaya usaha para pelaku UMKM dan IKM Mamin. Pada usaha kecil, peningkatan biaya yang dialami mencapai Rp2,73 miliar per tahun yang disebabkan disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir.

Sedangkan usaha menengah mengalami peningkatan biaya hingga Rp27,57 miliar karena kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai produksi Rp1,19 triliun per tahun.

Krisisnya biaya usaha menyebabkan para pelaku usaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Kurang lebih telah terjadi PHK terhadap 387 ribu orang atau 13 persen dari total 2.597.815 tenaga kerja di sektor tersebut.

Pada akhirnya, situasi itu membuat masyarakat Jawa Timur kehilangan pendapatan utama sehingga berpotensi meningkatkan angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 668 ribu orang atau 60 persen dari angka kemiskinan saat ini yaitu 458 ribu orang.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: