Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Dikritik Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Jaksa Agung Dikritik Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin dikritik sejumlah pihak karena tidak memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan banding kasus Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pinangki yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, sebelumnya dikurangi masa hukumannya di pengadilan tingkat dua, yakni dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Vonis banding tersebut sama dengan tuntutan JPU di tingkat pertama, yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi kritik tersebut, Ahli Hukum Pidana Associate Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berpendapat sah-sah saja jaksa tidak mengajukan kasasi. Menurut dia, sikap itu tidak masalah sebab jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Pinangki 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Menurut hemat saya sikap JPU tidak mengajukan kasasi atas Pinangki merupakan sikap yang sah-sah saja, sebab vonis Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan tuntutan JPU yaitu meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Artinya putusan hakim telah maksimal dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama,” ungkapnya, Kamis (8/7/2021).

Dwi Seno menjelaskan, di dalam ketentuan Pasal 253 ayat 1 KUHAP diatur bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan tiga hal.

Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

“Sepanjang tidak ada yang dilanggar dari substansi KUHAP mengenai kasasi maka tidak menjadi suatu keharusan jaksa untuk mengajukan kasasi,” kata Dwi Seno.

Dia mengaku mengamati dan memperhatikan perjalanan kasus Pinangki mulai dari peyelidikan hingga putusan banding. Menurut dia, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar dan itu sudah berkesesuaian dengan penerapan KUHAP. 

Oleh karena itu, dirinya tidak menpersoalkan Putusan Tingkat Banding karena sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa tingkat Pertama. 

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.

“Kalau dikatakan mengapa JPU tidak mengajukan kasasi, maka apa alasan hukum bagi JPU untuk mengajukan Kasasi? Kecuali putusan hakim menjatuhkan putusan kurang dari tuntutan JPU, maka sangat berdasar hukum bagi JPU untuk mengajukan kasasi, tetapi kalau putusan hakim sama atau sesuai dengan tuntutan JPU dalam surat dakwaan, maka secara normatif sudah tepat kalau JPU tidak mengajukan kasasi,” ujarnya ketika diminta tanggapan mengenai sikap JPU kasus Pinangki. 

Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada yang namanya independensi JPU dalam melakukan penuntutan. 

Menurut dia, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya juga heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya. 

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.

“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.

Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir belakangan memang banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung yang berani bersikap tegas dalam mengungkap kasus-kasus besar dan menangkap banyak buronan kakap. 

“Kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menunjukkan kinerjanya. Sepatutnya diapresiasi, bukan dipolitisasi sehingga mengganggu upaya penegakan hukum yang sudah berjalan baik,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: