Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desa Dibakar, Penduduk Diusir, Warga Bilang Ganasnya Taliban Geledah Rumah: Saya Janda, Mengapa...

Desa Dibakar, Penduduk Diusir, Warga Bilang Ganasnya Taliban Geledah Rumah: Saya Janda, Mengapa... Kredit Foto: Getty Images/NurPhoto/Wali Sabawoon

Hukum humaniter internasional melarang serangan terhadap warga sipil dan properti sipil, termasuk penjarahan dan pembakaran. Serangan yang disengaja terhadap warga sipil adalah kejahatan perang.

Pemindahan paksa penduduk sipil adalah melanggar hukum kecuali diperlukan untuk keamanan penduduk sipil yang terkena dampak atau benar-benar diperlukan untuk alasan militer. Serangan balasan adalah bentuk hukuman kolektif dan juga dilarang.

Pengadilan Kriminal Internasional saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan penyelidikan atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Afghanistan oleh semua pihak dalam konflik, termasuk Taliban.

Komandan Taliban yang mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang pelanggaran oleh pasukan di bawah kendali mereka dan tidak mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan mereka bersalah karena tanggung jawab komando, kata Human Rights Watch.

“Siklus balas dendam telah memicu pembunuhan keji di masa lalu, khususnya di Afghanistan utara,” kata Gossman.

“Taliban harus menghentikan semua serangan terhadap warga sipil, dan PBB serta pemerintah yang mendorong dimulainya kembali negosiasi damai harus menekan mereka untuk melakukannya,” pungkas dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: