Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejaksaan Agung Dinilai Gagalkan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejaksaan Agung Dinilai Gagalkan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung memutuskan tak mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, keputusan Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut jelas mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi.

"Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu," ujar Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/7/2021).


Baca Juga: Jaksa Agung Dikritik Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Ia menuturkan bahwa Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan ia menduga pembakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum. 

"Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat," kata Haris. 

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki. "ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Buntut Kasus Jaksa Pinangki, Jaksa Agung Kena Getahnya

Kurnia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. "Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia. 

Menurutnya, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra. "Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: