Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Perkirakan Jumlah Kebutuhan Oksigen Capai 1.700 Ton per 20 Juli 2021

Pemerintah Perkirakan Jumlah Kebutuhan Oksigen Capai 1.700 Ton per 20 Juli 2021 Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyampaikan kebutuhan oksigen medis di Indonesia diperkiraan akan terus meningkat hingga 1.700 ton oksigen pada 20 Juli 2021. Proyeksi peningkatan tersebut berdasarkan pertimbangan jumlah penambahan kasus yang tinggi per harinya.

"Dengan penambahan kasus yang tinggi setiap harinya, maka suplai oksigen yang dibutuhkan diperkirakan akan terus meningkat sampai 1.700 ton oksigen per hari di tanggal 20 Juli 2021," ujar Dedy dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Oksigen saat Pandemi, PLN siap Kolaborasi dengan Pelaku Industri

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dedy mengatakan pemerintah tengah berupaya menyiapkan 4.700 konsentrator oksigen dan mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan percepatan produksi oksigen semaksimal mungkin.

Selain itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat juga telah meminta Kemenperin untuk menyiapkan tiga kapal agar ketersediaan liquid oksigen dapat dipastikan terpenuhi melalui pasokan industri lokal maupun impor.

Kemudian, pemerintah juga telah mendatangkan 7.100 unit konsentrat dan menyiapkan 7 unit generator oksigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen pasien Covid-19.

Dedy juga memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan kecurangan atas ketersediaan oksigen. "Pihak yang sengaja bermain dan menari-nari di atas penderitaan orang banyak akan dikenakan sanksi berat," tegasnya.

Sementara itu, terkait kebutuhan obat-obatan bagi pasien Covid-19, Dedy menyampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya memenuhi ketersediaan obat-obatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) juga sedang menyiapkan skema akses spesial (SAS) agar memudahkan akses terhadap obat-obatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: