Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara, Kini Polisi Buru Orang Penting Ini

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara, Kini Polisi Buru Orang Penting Ini Kredit Foto: Instagram/Nia Ramadhani

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penyelidikan masih terus berlanjut, tidak berhenti dengan penangkapan tersangka saja.

"Akan kami susuri terus dan bagaimana sindikasinya hingga akhirnya tertangkap atas nama tersangka RA ini. Penyelidikan belum selesai sampai di sini, kita akan kembangkan lagi," kata Hengki.

Polisi menangkap Nia Ramadhani serta suami pada Rabu (7/7) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi COVID-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: