Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Debat Otoritas Jadi Alasan RUU PDP Tertahan, Ahli Minta Lembaga Pengawas Independen

Debat Otoritas Jadi Alasan RUU PDP Tertahan, Ahli Minta Lembaga Pengawas Independen Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih belum menemukan titik terang terkait otoritas yang akan berperan sebagai pengawas. Pemerintah ingin lembaga pengawas diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sementara DPR ingin dibentuk sebuah lembaga independen.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi memandang, lebih baik jika otoritas yang diberikan wewenang pengawasan merupakan lembaga independen. Ia menilai, Kominfo sejauh ini belum maksimal dalam melindungi data pribadi masyarakat. Bahkan menurutnya, Kominfo cenderung mengabaikan persoalan kebocoran data.

Baca Juga: Terkait Keamanan Data Pribadi, ELSAM Nilai GoTo Sudah Penuhi Syarat

"Misal data BPJS bocor, seharusnya sebagai sebuah lembaga yang saat ini berdasarkan UU ITE memiliki wewenang, harusnya dipanggil ratusan orang, ratusan lembaga, kemudian membentuk tim, agar dibuktikan ini kesalahan di mana, agar tidak terjadi lagi kebocoran," ujar Heru saat dihubungi Warta Ekonomi, Kamis (8/7/2021).

Dia mengakui bahwa merupakan hal yang wajar jika Kominfo ingin menjadi lembaga pengawas pelanggaran data pribadi. Akan tetapi, dia mengatakan jika Kominfo terlalu sibuk dengan kebijakan lain, lebih baik wewenang itu diserahkan ke lembaga independen.

Terlebih, jika banyak terjadi kasus pelanggaran data pribadi yang melibatkan pemerintah. Otoritas Kominfo sebagai lembaga pengawas akan makin meragukan.

"Apalagi kalau banyak kasus yang menyangkut pemerintah, kan tidak mungkin jeruk makan jeruk. Jadi memang harus yang independen," tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman. Jika otoritas pengawasan diberikan kepada Kominfo, akan timbul pertanyaan apakah Kominfo bisa bertindak netral baik ke sektor swasta maupun publik.

"Kalau ini masuk di Kominfo, ini memang cukup efektif, tapi hanya di sektor swasta saja," ungkap Aji.

Dia menjelaskan seperti ketika terjadi kebocoran data pada e-commerce, Kominfo bisa bertindak karena yang terlibat merupakan sektor swasta.

"Contohnya kemarin ada isu data pribadi yang tidak digunakan semestinya di platform e-commerce, itu Kominfo bisa bertindak karena mereka memang memiliki otoritas di sana. Tapi kalau ke sektor publik, nah itu perlu dipikirkan sejauh mana otoritas ini memiliki kewenangan," jelasnya.

Oleh sebab itu, dari sisi CIPS mendorong adanya institusi independen yang diberikan hak untuk mengawasi pelanggaran data pribadi.

"Mudah-mudahan institusi independen ini bisa bersikap netral mengawasi data, baik di sektor publik maupun sektor swasta," tuturnya.

Untuk menjawab perdebatan tak berujung antara keinginan pemerintah dan DPR, Heru merekomendasikan untuk membangun lembaga independen dengan formulasi baru, yaitu menggabungkan keinginan DPR dan pemerintah dalam satu wadah.

"Kita gabungkan lembaga independen yang di dalamnya ada unsur pemerintah, masyarakat, ahli. Ini kan banyak juga lembaga yang seperti itu. Nanti DPR yang milih. Jadi memang lembaga ini efektif," papar Heru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: