Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Komentari Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Tak Muncul di Jumpa Pers, Katanya...

Pakar Komentari Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Tak Muncul di Jumpa Pers, Katanya... Kredit Foto: Instagram/Ardie Bakrie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengomentari tidak dihadirkannya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7). Menurut Suparji, tidak ada ketentuan yang ekplisit yang mengatur kehadiran Nia dan suaminya dalam jumpa pers itu.

"Konferensi pers ini bagian dari teknis penyampaian informasi kepada publik dan tidak ada standar baku pihak-pihak mana yang dihadirkan," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (9/7).

Baca Juga: Yusri Yunus soal Nia Ramadhani: Saya Bilang Dia Lagi Cek Rambut

Akademisi itu menambahkan, yang menjadi peesoalan adalah munculnya spekulasi adanya perlakuan khusus kepada kedua tersangka tersebut. "Jangan sampai muncul satu penilaian terjadinya diskriminasi atau perlakuan khusus," ujar Suparji.

Oleh karena itu, dia meminta kepolisian memberikan penjelasan kepada publik apa alasan tidak dihadirkan para tersangka. "Apakah karena faktor psikologi atau fisik, kondisi atau faktor lain. Supaya semuanya bisa terang-menderang," tutur Suparji.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu. Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Yusri.

Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap dan mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi. Pada kasus ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: