Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kehadiran Internet 5G Tidak Berpengaruh Besar pada Urgensi Pengesahan RUU PDP

Kehadiran Internet 5G Tidak Berpengaruh Besar pada Urgensi Pengesahan RUU PDP Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa penyedia layanan internet di Indonesia mulai menghadirkan kecepatan internet 5G, di antaranya ialah Telkomsel dan Indosat. Di sisi lain, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih belum selesai dibahas lantaran perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai lembaga yang berwenang atas pengawasan perlindungan data.

Akan tetapi, para pengamat teknologi mengatakan adanya internet 5G tidak akan berpengaruh signifikan pada perlindungan data pribadi. Dengan begitu, kehadiran internet 5G tidak termasuk alasan urgensi pengesahaan RUU PDP.

Baca Juga: Debat Otoritas Jadi Alasan RUU PDP Tertahan, Ahli Minta Lembaga Pengawas Independen

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman mengatakan, esensi kehadiran 5G sebenarnya lebih diperuntukkan untuk kebutuhan industri, bukan konsumen. Dengan demikian, data pribadi konsumen tidak akan terlalu terancam dengan kehadiran internet 5G.

"Kalau kita bicara data pribadi kan lebih banyak data pribadi konsumen ya, misalnya media sosial atau e-commerce. Sementara, data-data industri itu bukan soal data pribadi. Itu soal data industri, data intelektual, rahasia dagang, dan lain-lain," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Kamis (8/7/2021).

Meskipun begitu, Ajisatria melanjutkan, bukan berarti RUU PDP tidak memiliki urgensi untuk segera disahkan. Hanya saja, jika dikaitkan dengan internet 5G, dampaknya tidak terlalu signifikan.

"Kalau ditanya apakah ada hubungannya, ya mungkin ada sih, tapi menurut saya enggak sebesar itu juga hubungannya. Makanya saya balik ke pemanfaatan 5G itu buat apa sih? Kalau menurut saya, pemanfaat 5G itu paling besar untuk industri sebenarnya, bukan konsumen pribadi," jelas Ajisatria.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya, internet 5G tidak memiliki pengaruh yang besar terhadap urgensi pengesahaan RUU PDP. Akan tetapi, internet 5G menghadirkan transformasi digital baru yang harus dilindungi sehingga memang dibutuhkan ketentuan yang jelas mengenai bagaimana mengatur data.

"Kalau hubungan langsung memang tidak ada. Tapi karena kita memasuki suatu proses transformasi digital, infrastrukturnya bertransformasi ke 5G, kemudian ekonominya juga termasuk ekonomi digital, ya perlindungan terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian kita semua," tutur Heru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: