Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nyonya Nia dan Tuan Ardi Bakrie Kabarnya Diperlakukan Enak, Netizen Nyinyir: Teman Bapaknya...

Nyonya Nia dan Tuan Ardi Bakrie Kabarnya Diperlakukan Enak, Netizen Nyinyir: Teman Bapaknya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, publik juga ikut menyoroti perlakuan terhadap suami istri tersebut. 

Menurut netizen, perlakuan istimewa terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut tampak dalam video yang memperlihatkan saat keduanya ditangkap.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara, Kini Polisi Buru Orang Penting ini

Sebab, keduanya terlihat tidak diborgol oleh pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang netizen saat mengomentari unggahan video penangkapan Nia dan Ardi yang saat ini tengah beredar luas di media sosial.

“Kok enggak diborgol?,” tanya sang netizen tersebut.

Merespons netizen tersebut, warganet lainnya menilai hal wajar jika Nia dan Ardi mendapat perlakuan khusus lantaran sang ayah Ardi, Aburizal Bakrie mempunyai banyak kenalan jenderal.

“Awas bapaknya temenya jenderal semua itu,” cetus netizen tersebut.

Sementara itu, Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu. Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Yusri.

Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap dan mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi. Pada kasus ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: