Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal PPKM Darurat, Apindo Jabar Langsung Ngegas: Ruwet!

Soal PPKM Darurat, Apindo Jabar Langsung Ngegas: Ruwet! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar) menerima banyak keluhan dari para anggotanya terkait pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu mengatakan keluhan tersebut terkait adanya penerapan PPKM dengan perbedaan persepsi tajam dilapangan. Baca Juga: Dukungan APBN untuk Pelaksanaan PPKM Darurat

Misalnya penerapan 50% operasional diperusahaan esensial, kemudian karyawan yang hendak bekerja (termasuk 50% dari yang harus masuk) terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan. 

"Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya dikantor,"kata Ning kepada wartawan di Bandung, Jumat (9/7/2021). Baca Juga: Pemerintah Masih Percaya Lapindo Bersedia Bayar Utang

Menurutnya, hal ini terjadi dibeberapa tempat seperti di Depok dan Bogor. "Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena ngga diatur dengan jelas," tegasnya.

Selanjutnya, adanya perbedaan persepsi dalam kalimat Instruksi Menteri Dalam Negri RI No 18 Tahun 2021.

“Untuk poin e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10%, persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," ungkapnya.

Di sisi lain, perusahaan banyak yang harus mengejar Export, untuk mereka mampu membayar gaji karyawan ditengah situasi sulit ini. Perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perusahaan esensial, yang kemudian bekerja menerapkan 2 shifts, dimana shift pertama 50%, shift kedua 50% serta mereka menerapkan protkes.

"Bukankah dengan 50%:50% seperti ini, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan dalam satu site dan satu waktu bersamaan ? Lagipula didalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan-perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Contohnya terjadi di Sukabumi," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: