Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: PPKM Darurat Jangan Dijadikan Alasan Lakukan PHK!

Airlangga: PPKM Darurat Jangan Dijadikan Alasan Lakukan PHK! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak pengusaha diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh atau karyawan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam dua minggu. Dan kalau melakukan PHK hanya dalam waktu dua minggu ini menurut saya bukan sesuautu yang sesuai,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, BTN Optimalkan Layanan Digital Banking

Airlangga mengatakan tidak semua sektor bisnis di masa PPKM darurat ini dilarang beroperasi. Namun sektor bisnis esensial dan kritikal masih diperbolehkan untuk beraktivitas.

“Karena sektor esensial tentu dapat beroperasi. Sementara tentu sektor-sektor lain akan kita lihat secara kasus per kasus. Jadi Kalau melakukan PHK karena PPKM darurat menurut saya ini hanya sesuatu hal yang bukan pada tempatnya,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

“Saya menekankan, jangan ada pihak yang memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan selama PPKM Darurat,” ucap Ida.Menurutnya, baik pengusaha maupun buruh serta serikat hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha. Justru itulah solusi yang terbaik, selalu mengedepankan dialog tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: