Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keren Nih! BSI dan Plasticpay Hadirkan Vending Mesin Sampah Plastik di Area Publik

Keren Nih! BSI dan Plasticpay Hadirkan Vending Mesin Sampah Plastik di Area Publik Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) meluncurkan program bertajuk Small Movement for Green Economy dalam rangka memperingati Hari Tanpa Kantong Plastik Internasional yang jatuh pada 3 Juli 2021. 

Bekerjasama dengan Plasticpay, program tersebut menjadi wujud komitmen BSI dalam mendukung ekonomi hijau di Indonesia sekaligus meningkatkan kepedulian publik terhadap lingkungan. 

Wakil Direktur Utama 1 BSI Ngatari mengatakan, pada tahap awal, BSI dan Plasticpay Indonesia akan menempatkan reverse vending machine (RPM) di area publik. Mesin daur ulang sampah plastik tersebut pada tahap pertama ditempatkan di Gedung BSI Wisma Mandiri 1 Jakarta dan selanjutnya mesin tersebut juga akan ditempatkan di area umum di Jabodetabek dengan menggandeng Plasticpay untuk mengedukasi daur ulang sampah plastik. 

“Kolaborasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar aware terhadap sampah plastik dan mulai memilah dan mengolah dengan baik menjadi barang yang bernilai ekonomi tinggi lewat platform digital. Lewat program ini, pencapaian dampak lingkungan akan terukur secara bersamaan dengan pendapatan finansial yang akan diinvestasikan kembali untuk program berkelanjutan,” kata Ngatari di Jakarta, Jumat (9/7/2021). Baca Juga: Adaptasi PPKM Darurat, BSI Ubah Skema Migrasi Nasabah

Masyarakat yang ingin ikut serta mengurangi plastik, lanjut Ngatari, dapat dengan mudah mereedem plastik tersebut ke mesin RVM. Cukup dengan menukar plastik, scan barcode, masyarakat memperoleh poin yang dapat ditukarkan dengan merchandise dari BSI dan Plasticpay Indonesia, di mana 1 poin senilai sama dengan Rp 1. Untuk 1 botol ukuran 600 ml setara dengan 56 poin atau Rp56, untuk 1 kg setara 2968 poin atau senilai Rp3.000,-. 

Selain itu, BSI juga akan memberikan privilege bagi masyarakat yang membuka rekening senilai Rp 1 Juta pada periode 5 – 30 Juli 2021 di BSI area Jakarta. Nasabah juga akan mendapat merchandise totebag hasil dari daur ulang 15 botol plastik. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Novrizal Tahar menyatakan apresiasi dan ucapan selamat atas launching program plasticpay Bank Syariah Indonesia. 

“Tentu ini sangat membanggakan dan membahagiakan bagi pemerintah, terutama karena masuknya lembaga keuangan dalam ekosistem pengelolaan sampah dan banyaknya muncul social enterpreneur yang memudahkan masyarakat untuk mengelola sampah. Semoga program ini dapat turut memecahkan persoalan sampah di Indonesia,” tutur Novrizal dalam peluncuran program yang dilakukan secara virtual. Baca Juga: Perkuat Ekosistem Syariah, BSI Jalin Kerja Sama dengan MUI

Sementara itu CEO Plasticpay Indonesia Suhendra Setiadi menyampaikan terima kasih kepada Bank Syariah Indonesia atas kolaborasi yang terjalin.

“Melalui gerakan sosial yang mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mengolah sampah plastik secara 360 derajat, kami berharap dapat menciptakan snowball effect untuk bersama-sama mengubah perilaku yang meluas dan mendalam, juga meningkatkan partnership dengan UMKM untuk menghasilkan produk yang mendukung green economy,” ungkap Suhendra.

Berdasarkan studi National Plastic Action Partnership tahun 2020, Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbesar urutan ke-2 di dunia, dengan volume sampah plastik sebesar 6,8 juta ton per tahun.

Selain itu juga, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyebutkan bahwa sebanyak 72% masyarakat Indonesia masih tidak peduli akan pengelolaan sampah plastik yang dihasilkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: