Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Menantu Presiden Jokowi Nggak Main-Main Bos! TNI dan Polri Turun Langsung: Mall Disegel

Aksi Menantu Presiden Jokowi Nggak Main-Main Bos! TNI dan Polri Turun Langsung: Mall Disegel Kredit Foto: Viva

Bobby Nasution menjelaskan pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelum dia, sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI selaku pemilik aset tanah mall tersebut, dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa. 

Bobby Nasution mengatakan atas tunggakan tersebut, membuat Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan mengalami penurunan. Kemudian, dinilai pihak manajemen Mall Center Point tidak memiliki niat baik untuk memenuhi kewajibannya.

"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami. Kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tutur Bobby.

Menantu Presiden Jokowi ini mengungkapkan, angka Rp 56 miliar itu merupakan hasil hitung ulang usai diminta PT ACK. Sebelumnya, kewajiban yang harus dibayarkan mereka sebesar Rp 80 miliar.

Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021. Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.

"Namun belum kita terima," ungkapnya.

Pihak pengelola sempat menawarkan beberapa skema pembayaran ke Pemkot Medan, namun Pemkot Medan tidak menyepakatinya karena denda pajaknya belum terhitung. Ini bisa jadi masalah ke depan jika tak dibayarkan.

Bobby juga mengungkapkan fakta bahwa mal itu baru sekali membayar pajak pada 2017 lalu. Padahal mereka sudah beroperasi sejak 2010 silam.

"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," ungkap Bobby.

Mal itu sendiri disegel hingga tiga hari ke depan. Seluruh aktivitas dalam gedung mal harus dihentikan. Pemkot Medan memberi waktu tiga hari kepada pengelola mal untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, mal tersebut akan tetap disegel.

Selain menunggak PBB, mal itu juga sampai kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Bobby, salah satu syarat izin IMB bisa keluar adalah PBB telah dibayar. 

"Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi. Karena pajaknnya belum dibayar," jelas Bobby.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: