Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Nongkrong saat Tugas Langsung Kena Pecat, Anies Tuai Pujian: Tegas, Bisa Jadi Contoh

Anak Buah Nongkrong saat Tugas Langsung Kena Pecat, Anies Tuai Pujian: Tegas, Bisa Jadi Contoh Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak main-main menindak semua pihak yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat. Tak hanya keras ke luar, Anies juga sangat keras ke dalam. Buktinya, setelah menyegel ratusan kantor yang nakal, Anies juga mencopot anak buah yang dianggap lalai tangani Corona.

Ada 8 anak buah Anies yang dicopot dari jabatannya. Semuanya berasal dari Dinas Perhubungan. Mereka ketahuan nongkrong di Warung Kopi, pada Kamis (8/8) malam, sambil melepas masker, merokok dan menyeruput kopi. Padahal, saat kejadian, DKI sedang memberlakukan PPKM Darurat. Video itu kemudian viral dan menuai kecaman publik.

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid-19 di Jakarta, Bikin Kaget!

Tak sampai 24 jam, delapan petugas Dishub DKI itu, langsung dipecat Anies. Apel pemecatan dan pencopotan pangkat petugas Dishub DKI itu, dilakukan di halaman Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7) sore. Satu per satu pangkat mereka pun dicopot oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Usai apel, Anies mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran para oknum itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal, mereka merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.

“Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan,” kata Anies.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk taat dan disiplin dalam menjalankan aturan. Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat.

“Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara,” tambahnya, menjelaskan.

Di tempat yang sama, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mengetahui kedelapan mantan anak buahnya nongkrong di warkop dari video yang viral di medsos. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, kedelapan petugas ini mengakui perbuatannya.

Syafrin menjelaskan dua pelanggaran yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Pertama, tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya (PMJ) yang dilakukan tiap malam sebelum melakukan operasi gabungan, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dini hari. Kedua, kedelapan mantan petugas Dishub DKI itu melanggar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, yang telah melarang makan dan minum di warung, rumah makan, warung kopi dan tempat usaha sejenis. Sesuai Kepgub tersebut yang diperbolehkan hanya delivery atau take away.

“Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada,” tegas pria yang pernah meniti karir di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) itu.

Baca Juga:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: