Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diperlakukan Istimewa, Polisi: Kami Perlu....

Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diperlakukan Istimewa, Polisi: Kami Perlu.... Kredit Foto: Instagram/Ardie Bakrie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, membantah memberi perlakuan khusus terhadap figur publik Nia Ramadhani (31 tahun) dan suaminya Ardiansyah Bakrie (42) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hengki pun membeberkan alasan pasangan suami istri tersebut tidak dihadirkan dan ditampilkan kepada media dalam rilis pertama, Kamis (8/7), usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Terlahir Kaya Raya & Jadi Tersangka Bersama Nia Ramadhani, Ardi Bakrie Punya Apa di Bakrie Group?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta. Baca Juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ditangkap Polisi, Jangan Kaget Lihat Nasib Sahamnya....

"Kami perlu luruskan waktu itu disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini. Saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah karena kasus ini yang menjadi sorotan publik," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7). 

Hengki menjelaskan saat rilis narkoba pertama pada Kamis (8/7), tersangka masih melakukan pemeriksaan laboratorium dengan sampel rambut dan darah untuk memastikan kandungan zat metamfetamin dalam sabu yang dikonsumsi Nia dan Ardi. Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) positif mengandung metamfetamin.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui bahwa ada atau tidaknya potensi dan kemungkinan ketiga tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.

"Selama empat hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait perkara ini. Kami adakan penggeledahan pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," kata Hengki.

Penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pun dirasa cukup. Ketiganya dijatuhkan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

"Oleh karenanya, selama empat hari ini penyidikan sementara kami anggap cukup dan konstruksi pasalnya adalah pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba," kata Hengki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: