Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu!

Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww.

Karena sambung Firli, KPK bekerja dengan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Untuk itu, dijelaskan Jenderal bintang tiga polisi itu mengatakan bahwa KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti untuk menemukan tersangka.

"KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK dan menghormati HAM. Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka miliki hak untuk mendapat pemeriksaan cepat dan segera diajukan ke peradilan, the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan," pungkas Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtunewe (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Akan tetapi, untuk tersangka Rudy hingga saat ini belum ditahan penyidik karena Rudy terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: