Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TikTok Mulai Larang Iklan Kripto di Platform

TikTok Mulai Larang Iklan Kripto di Platform Kredit Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Warta Ekonomi, Jakarta -

TikTok mengumumkan pada hari Jumat bahwa jenis iklan tertentu tidak akan lagi diizinkan di platform mereka. Konten promosi berbasis Crypto termasuk di antara topik yang dimaksud.

Pedoman baru di situs pengeposan video sosial secara khusus akan melarang pengguna memposting konten promosi tentang produk keuangan, terlepas dari lokasi geografis pembuatnya.

Baca Juga: TikTok: Konten Otomotif Naik 5,1 Kali Dalam Setahun

“Menurut kebijakan konten bermerek TikTok, promosi semua layanan dan produk keuangan sekarang dilarang secara global,” dikutip dari laporan Cointelegraph, Senin (12/7/2021).

TikTok adalah sarang untuk Dogecoin (DOGE) hype pada tahun 2020, ketika pengguna membagikan video terkait dalam upaya untuk membuat lebih banyak orang ikut-ikutan.

Situs media sosial lainnya juga menjadi tuan rumah diskusi pasar keuangan yang terkenal dalam beberapa bulan terakhir, dengan diskusi saham di Reddit juga menjadi menonjol.

“Penafsiran saya tentang ini adalah [TikTok] membatasi konten yang disponsori secara langsung atau tidak langsung yang mengarah ke tautan afiliasi, misalnya untuk mendaftar ke platform perdagangan dan mendapatkan saham gratis,” kata kepala pendidikan klien Informed Choice, Martin Bamford.

“Kami melihat sejumlah besar konten bermerek ini di TikTok, biasanya dari komentator yang kurang informasi, yang memikat pengikut dengan janji kekayaan, tetapi pada kenyataannya menghasilkan uang dari orang-orang yang mendaftar melalui tautan afiliasi,” tambahnya.

Tidak jelas apakah larangan TikTok berlaku untuk semua diskusi produk keuangan, atau hanya yang bersifat promosi.

Google melarang iklan crypto pada tahun 2018, meskipun perusahaan menghapus sebagian dari larangan itu tahun ini untuk beberapa entitas, sambil menunggu persyaratan tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: