Yordania Kembali Membuka Diri ke Zionis, Rajanya Langsung Telepon Presiden Israel
Lynk: Ini Kejahatan Perang
Pakar hak asasi manusia (HAM) di PBB, Michael Lynk, menyerukan agar permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Pelapor khusus PBB tentang HAM di wilayah pendudukan Palestina ini mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik yang telah lama dianggap ilegal tersebut.
Lynk memberikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, terkait situasi wilayah Palestina yang diduduki. Lynk mengatakan, permukiman Israel tersebut merupakan pelanggaran mutlak terhadap penanaman pemukim.
"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata Lynk, dilansir Al Jazeera, Minggu (11/7/2021).
Lynk mengatakan, permukiman tersebut melanggar larangan mutlak pada penguasa pendudukan pendudukan yang memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan. Maka permukiman itu memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto