Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Anies Baswedan, Anda Siap-Siap Dikuliti KPK Yah! Kasusnya Bikin Negara Rugi Rp152,5 M

Mas Anies Baswedan, Anda Siap-Siap Dikuliti KPK Yah! Kasusnya Bikin Negara Rugi Rp152,5 M Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Komisi antirasuah bakal mendalami semua informasi untuk mengungkap hal tersebut. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah pengadaan lahan ini mencapai Rp 152,5 miliar tersebut.

"Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu," tegasnya.

Kini, penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus menetapkan tersangka baru.

Diingatkan Firli, komisinya bekerja dengan dasar kecukupan bukti. KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Kemudian, setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan.

"The sunrise and the sunset principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik. Terima kasih," tandas Firli.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Antara lain, tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: