Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika PBB Serukan Rekonsiliasi, Tuntutan Terhadap Suu Kyi Justru Bertambah

Ketika PBB Serukan Rekonsiliasi, Tuntutan Terhadap Suu Kyi Justru Bertambah Kredit Foto: EPA/Martin Divíšek
Warta Ekonomi, Yangon -

Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, menghadapi empat tuntutan pidana tambahan. Pengacaranya mengatakan, tuntutan yang diajukan di pengadilan di kota terbesar kedua di negara itu, Mandalay, datang ketika PBB menyerukan rekonsiliasi di negara Asia Tenggara yang dilanda kekerasan itu.

Tim hukum Aung San Suu Kyi memiliki sedikit informasi tentang dakwaan terbaru, kecuali yang berkaitan dengan korupsi. Dakwaan itu juga ditujukan pada Min Thu, seorang mantan menteri di pemerintahannya, pengacara Min Min Soe mengatakan kepada kantor berita Reuters pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Terlihat Jauh dari Kata Sehat, Tim Pengacara: Sepanjang Persidangan Dia...

“Ada tuduhan korupsi. Kami tidak tahu mengapa mereka menuntut? Atau karena alasan apa? Kami akan mencari tahu tentang itu,” katanya dilansir Al Jazeera, Selasa (13/7/2021).

Kasus-kasus baru dapat membuat Aung San Suu Kyi, 76, diikat dalam proses hukum di tiga kota berbeda.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari dan diadili di ibu kota, Naypyidaw, atas tuduhan yang mencakup impor ilegal dan kepemilikan radio walkie-talkie dan melanggar protokol virus corona di bawah undang-undang manajemen bencana.

Dia didakwa juga di pengadilan Yangon, dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi yang tidak ditentukan, dapat dihukum maksimal 14 tahun penjara.

Tim hukumnya menolak semua tuduhan.

Kepala pengacara Khin Maung Zaw mengatakan pemeriksaan silang pada Senin terhadap saksi penuntut mengungkapkan penggerebekan di rumah Aung San Suu Kyi telah dilakukan secara ilegal tanpa surat perintah.

Pada konferensi pers pada hari Senin, juru bicara militer Zaw Min Tun tidak menyebutkan tuduhan baru.

Dia mengatakan dia telah melanggar konstitusi ketika jabatan penasihat negara dibuat, yang katanya datang antara presiden dan wakil presiden dalam struktur komando.

Tidak jelas apakah tuduhan itu termasuk di antara dakwaan baru.

Aung San Suu Kyi dilarang menjadi presiden karena mendiang suami dan anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing. Setelah partainya memenangkan pemilihan pertama di negara itu, dia diangkat ke peran baru --penasihat negara-- dan menjabat di posisi itu sebagai pemimpin de facto negara itu sebelum para jenderal merebut kekuasaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: