Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ukraina Sita Ribuan PS4 dari Tambang Kripto Ilegal

Ukraina Sita Ribuan PS4 dari Tambang Kripto Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak berwenang Ukraina telah menggerebek sebuah peternakan kripto yang diduga ilegal di negara tersebut. Menurut pengumuman resmi dari Dinas Keamanan Ukraina, fasilitas itu terletak di bekas lokasi JSC Vinnytsiaoblenergo, sebuah perusahaan pemasok listrik.

Para penambang kripto ilegal menyembunyikan aktivitas mereka dengan memanipulasi meteran listrik untuk mencuri listrik dari JSC Vinnytsiaoblenergo.

Baca Juga: TikTok Mulai Larang Iklan Kripto Di Platform

Dilansir dari Cointelegraph (13/7/2021), digambarkan sebagai operasi penambangan bawah tanah terbesar yang ditemukan oleh polisi Ukraina, peternakan itu menampung hampir 5.000 unit peralatan komputer, termasuk 3.800 konsol PlayStation 4, lebih dari 500 kartu grafis, 50 unit pemrosesan, notebook, telepon, dan flash drive.

Diperkirakan, kerugian bulanan negara bagian karena pencurian listrik-yang berpotensi menyebabkan kekurangan listrik untuk seluruh kota Vinnytsa-berkisar antara US$186.200 dan US$259.300.

Beberapa perkiraan menunjukkan bahwa konsol game generasi terakhir Sony, PlayStation 4, bukanlah rig yang ideal untuk menambang cryptocurrency. Mengingat konfigurasinya yang sedikit ketinggalan zaman dibandingkan dengan banyak rig penambangan yang tersedia saat ini, bahkan pengaturan PS4 16-konsol akan gagal menghasilkan pengembalian yang berarti dengan penggunaan listrik yang legal.

Ukraina menduduki peringkat sebagai pemimpin dunia dalam Indeks Adopsi Kripto Global Chainalysis tahun lalu.

Negara Eropa Timur sedang mencoba untuk memimpin kawasan dengan inisiatif ramah kripto seperti proposal RUU yang bertujuan untuk menentukan status hukum aset kripto, termasuk aturan peredaran dan penerbitannya di negara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: