Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen Cegah Konflik, Pemerintah dan Pelaku Usaha Bersatu dalam Deklarasi Gotong Royong

Komitmen Cegah Konflik, Pemerintah dan Pelaku Usaha Bersatu dalam Deklarasi Gotong Royong Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja/buruh bersatu dalam Deklarasi Gotong Royong untuk mencegah konflik serta mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta deklarasi ini jangan sampai hanya menjadi seremonial belaka.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal Garuda & Sriwijaya, Kemenaker Langsung Pasang Badan

"Saya harap ini bukan sekadar seremonial belaka, tapi mari bersama kita duduk bergandengan tangan melihat persoalan ini tanpa mengedepankan ego kita dan optimis bisa melampaui masa-masa sulit," ujar Ida dalam acara Deklarasi Gotong Royong Kemenaker dan Kadin, Selasa (13/7/2021).

Dengan deklarasi ini, pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh diminta menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil. Kemudian, para pemangku kepentingan ketenagakerjaan akan menepis semua berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Para pihak terkait menegaskan akan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa setelahnya, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung jawab.

Dalam deklarasi itu juga perwakilan dunia usaha dan serikat pekerja memberikan tugas kepada Menaker, dengan seluruh kewenangannya, untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di Indonesia selama dan setelah pandemi Covid-19.

Mereka juga mendeklarasikan akan saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: