Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Partai Demokrat, Eks Ketua MK Sampai Turun Tangan: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko

Kisruh Partai Demokrat, Eks Ketua MK Sampai Turun Tangan: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah menolak mengesahkan KLB Demokrat di Deli Serdang.

Demikian penegasan Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, usai sidang persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin. Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat yakin, Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Arief Poyuono Menohok SBY, Politikus Demokrat Menyerang Balik, Keras!

“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal, Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan.

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu, KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. “Lepas perbedaan kita sementara. Pikirkan satu kepentingan besar, yaitu kemanusiaan, itu penting. Daripada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko pada wartawan, Sabtu (10/7) lalu.

Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, surat jawaban Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 itu sudah benar, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum,” katanya.

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN.

Secara waktu pun, jelasnya, sudah terlewat jauh. Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. “Ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” tegas Hamdan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: