Kisruh Partai Demokrat, Eks Ketua MK Sampai Turun Tangan: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko
Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR (1999–2004) ini juga mengingatkan, bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur. Karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.
“Dalil gugatannya tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat,” jelasnya.
Hamdan berkesimpulan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan tersebut. Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.
Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham, yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.
Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan, pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permen No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum Partai Politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq