Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Investor, Alasan OJK Terbitkan Aturan Disgorgement Fund

Lindungi Investor, Alasan OJK Terbitkan Aturan Disgorgement Fund Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal (disgorgement fund).

Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement). Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Teknis Ganti Rugi dan Dana kompensasi investor di Pasar Modal

"Disgorgement dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Adapun Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan serta memenuhi syarat untuk mengajukan klaim. Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, OJK Bidik Penyaluran 10 Juta Vaksinasi Hingga Akhir Tahun

Sementara cakupan pengaturan diantaranya untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada investor yang dirugikan dan/atau pengembangan industri pasar modal. 

Hoesen bilang, melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

"Dengan adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal," ungkap Hoesen.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: