Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Gara-Gara Ini, Habib Rizieq Harus Dibebaskan dari Penjara

Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Gara-Gara Ini, Habib Rizieq Harus Dibebaskan dari Penjara Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Eks pentolan Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung penuh pembebasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoaks Covid-19.

Karena itu, ia mengatakan bahwa Polri seharusnya melakukan pendekatan preventif dalam menangani kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Baca Juga: COVID Lagi Menggila, Habib Rizieq Sehat?

“Kami setuju (dr. Lois dibebaskan). Memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari main tahan dan semacamnya itu,” cetusnya seperti dilansir Pojoksatu.id, Rabu (14/7/2021).

Karena hal itu, ia juga meminta seharusnya pendekatan serupa dilakukan dalam kasus yang melibatkan Habib Rizieq yang diketahui dirinya tengah mendekam dipenjara. Baca Juga: Nasib Anak-anak yang Ikut Aksi Bela Habib Rizieq

“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” tegas Aziz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: