Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Lintah Darat! 172 Pinjol Ilegal Dapat Lampu Merah!

Berantas Lintah Darat! 172 Pinjol Ilegal Dapat Lampu Merah! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman online alias pinjol menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Namun, belakangan ini keberadaan pinjol ilegal semakin marak dan justru menjelma sebagai lintah darat lantaran memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dengan tenggat pinjaman yang tidak transparan.

Tak cuma itu, para pinjol ilegal juga berpotensi merugikan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi dalam proses penagihan pinjaman. Merespons hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengupayakan untuk memberantas pinjol ilegal guna melindungi masyarakat. Baca Juga: Ibarat Nasi Sudah Jadi Bubur, Rupiah Hari Ini Babak Belur!

Daftar 172 Pinjaman Online Ilegal

Pada periode Juli 2021 ini, SWI telah menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital, baik melalui penawaran SMS, aplikasi gawai, maupun melalui internet. Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa pihaknya akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal. Hal itu diimbangi dengan perluasan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Terpangkas Saat Covid-19 RI Pecah Rekor Bikin Was-Was!

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," pungkasnya pada Rabu, 14 Juli 2021.

Untuk diketahui, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021 sudah ada 3.365 fintech ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, keberadaan pinjol di masyarakat ini ibarat mati satu tumbuh seribu, tiada habisnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI atau pun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Bagi masyarakat, silakan melakukan laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: