Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal WFH, Menko Luhut Minta Menaker Terbitkan Aturan

Soal WFH, Menko Luhut Minta Menaker Terbitkan Aturan Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Tenaga Kerjaan (Menaker) untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran "kerja dari rumah" atau Work From Home (WFH). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dedy Permadi.

"Agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai Work From Home. Termasuk, di dalamnya terkait definisi 'dirumahkan' yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," ujar Dedy dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Mengoptimalkan PPKM Darurat Jawa Bali

Dedy melanjutkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi banyaknya pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. "Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan karyawan," tutur Dedy.

Di sisi lain, Menaker telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Pembahasan dalam surat edaran tersebut mencakup upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan layanan isolasi mandiri, dan sebagainya.

Jubir Kominfo itu juga melaporkan pada hari ke-10 pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, hampir seluruh wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengalami perbaikan dalam penurunan mobilitas masyarakat.

"DKI Jakarta mengalami penurunan mobilitas hingga minus 21,3 persen. Hanya wilayah Jakarta Timur yang masih cukup padat. Sementara, wilayah Jawa Barat sudah mengalami penurunan mobilitas meski di wilayah Pantura masih ada pergerakan masyarakat yang cukup tinggi," terangnya.

Ia menyatakan, Luhut mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama menekan mobilitas masyarakat hingga mencapai minus 50 persen.

"Koordinator PPKM Darurat mengimbau agar seluruh pihak terus bekerja untuk menekan mobilitas masyarakat hingga minus 30 persen dan pada akhirnya mencapai minus 50 persen," tukasnya.

Dedy menekankan, upaya penurunan mobilitas ini merupakan aspek penting yang akan menghambat penyebaran virus Covid-19 secara signifikan. "Penurunan mobilitas masyarakat adalah agenda yang betul-betul menjadi prioritas saat ini yang sangat amat perlu untuk didukung penuh oleh seluruh masyarakat," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: