Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Investasi Beberkan 3 Alasan Ini Jadi Masalah Investasi di Indonesia

Kementerian Investasi Beberkan 3 Alasan Ini Jadi Masalah Investasi di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebelumnya mendapatkan penolakan merupakan respons pemerintah untuk mempersiapkan ketersediaan lapangan kerja. Selain itu, juga menjawab segala kerumitan yang selama ini terjadi di dunia investasi.

"Berikutnya, UU Cipta Kerja ada latar belakang terkait iklim investasi yang setidaknya terdapat 3 masalah besar terkait investasi," ujar Rizal Calvary, Komite Investasi, Kementerian Investasi/BKPM, dalam Media Briefing Peluang dan Tantangan Investasi Migas Pasca Omnibus Law, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Jokowi: Investasi Dapat Mendukung Percepatan Pemulihan

Persolan pertama menyoal regulasi horizontal. Regulasi dalam tataran tersebut sering terjadi tumpang tindih antara kementerian dan lembaga terkait. Rizal mencontohkan, seusai investor melakukan perizinan ke BKPM, investor melanjutkan perizinan ke kementerian dan lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan rencana investasi yang dilakukannya. Akibatnya, investor kehabisan waktu untuk melakukan perizinan di banyak tempat dengan waktu yang tidak bisa ditentukan.

Kedua, persoalan regulasi vertikal. Regulasi ini mencakup hubungan dengan peraturan pemerintah daerah yang jumlahnya mencapai 40-45 ribu perda. Regulasi yang bertumpuk sekaligus tumpang tindih baik secara horizontal dan vertikal ini kemudian berpeluang menghambat rencana investasi.

Rizal menambahkan, Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster, 9 klaster di antaranya menjadi domain Kementerian Investasi/BKPM. Melalui Inpres No.7 Tahun 2019, perizinan menjadi lebih terintegrasi di Kementerian Investasi/BKPM.

"Itu sebabnya masalah regulasi ini dapat diselesaikan melalui UU Omnibuslaw. Kenapa lekas disahkan? Karena kita tidak bisa mengunggu. Karena masalah pengangguran dampaknya besar sekali. Itu sebabnya sangat mendesak UU Omnibus Law disahkan," ujarnya.

Ketiga, persoalan lahan. Selama ini 1 lahan tertentu, kata Rizal, dapat dimiliki dari 1 hingga 10 sertifikat yang dilakukan secara terorganisasi oleh mafia tanah dengan melibatkan oknum birokrat. Penyerobotan lahan yang dilakukan mafia tanah ini menyebabkan investor mengurungkan diri untuk melakukan investasi.

"Prinsip kementerian kami, negara tidak boleh mempersulit investor. Kalau sudah sesuai dengan persyaratan, negara wajib memberikan izin tersebut. Kedua investor tidak boleh mengatur-atur negara, jangan mentang-mentang punya kuasa dan akses orang dalam mau mengatur-atur negara, tidak boleh," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: